Rabu, 20 April 2016

Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar


"MAKALAH ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR"


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

 Fenomena yang terjadi di kebanyakan negara berkembang seperti Indonesia, nikah atau perkawinan tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah cukup umur (dewasa) saja. Dalam UU Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal perkawinan seseorang adalah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan), namun juga terjadi dikalangan anak dibawah umur, khususnya anak perempuan. Banyak kasus-kasus pernikahan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Indonesia terutama di pedesaan, salah satu contohnya saja seperti pernikahan  dini yang terjadi Ulfa yang waktu itu masih berumur 12 tahun dengan Pujiono yang berusia 46 tahun.
Disisi lain, terjadinya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi atas dasar beberapa factor, salah satunya seperti factor ekonomi yg mendesak (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih di bawah umur akan mengurangi angka beban ekonomi keluarganya  dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih dibawah umur.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang terus selalu berkembang, mengubah cara pandang masyarakat pada umumnya. Bahkan bagi  perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu.  Lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, menghambat kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.

1.2       Perumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pernikahan dibawah umur?
2.      Apa factor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur ?
3.      Dampak apa saja yang ditimbulkan dengan adanya peristiwa pernikahan dibawah umur?
4.      Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pernikahan dibawah umur tersebut?

1.3       Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui maksud pernikahan dibawah umur.
2.      Untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah  umur.
3.      Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dbawah umur  tersebut.
4.      Untuk mengetahui upaya-upaya dalam mengatasi kasus tersebut.


 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Defenisi Pernikahan dibawah umur

2.1.1 Pernikahan  secara umum

Pernikahan yaitu merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga.
Menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono pernikahan  adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternative.

2.1.2 Pernikahan Dibawah umur menurut Negara

Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan Bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental. 

2.1.3 Pernikahan dbawah umur menurut Agama Islam

Sedangkan Al-Qur'an mengistilahkan ikatan pernikahan dengan "mistaqan ghalizhan", artinya perjanjian kokoh atau agung yang diikat dengan sumpah. Al Qur'an menggunakan istilah mistaqan ghalizhan minimal dalam tiga konteks. Salah satunya konteks ikatan pernikahan seperti disebutkan dalam Q.S. An-Nisa 4:21.
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.

2.2  Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dbawah umur

Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dalam usia muda:
a.       Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga
b.      Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk pernikahan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.
c.       Sifat kolot yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa mereka itu menikahkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat kebiasaan saja.
d.      Masalah ekonomi keluarga.
e.       Bahwa dengan adanya pernikahan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya).
        
     Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
1.      Ekonomi
Pernikahan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dinikakan dengan orang yang dianggap mampu.
2.      Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
3.      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
4.      Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
Maraknya tradisi pernikahan dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan. Seperti diungkapkan Suwandi, pegawai pencatat nikah di Tegaldowo, Rembang Jawa Tengah, ”Adat orang sini kalau punya anak perempuan sudah ada yang ngelamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku”.

2.3       Dampak pernikahan dini (perkawinan di bawah umur)

Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut.:
1.      Dampak terhadap hukum

Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
a.       UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 (1) : Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) : Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
·         mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
·         menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
·         mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
  
2.      Dampak Biologis

Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap seorang anak..

3.      Dampak psikologis

Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Menurut psikolog dibidang psikologi anak Rudangta Ariani Sembiring Psi, mengatakan ”sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggungjawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik ekonami, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang”.
Ditambahkan Rudangta, ”Sebenarnya kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa”. Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari. ” yang namanya mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak. Karena kalau masih kanak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan merasa terbebani karena satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya”.

4.      Dampak sosial

Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.

2.4     Upaya menyikapi terjadinya pernikahan dibawah umur

Pernikahan anak dibawah umur merupakan suatu fenomena sosial yang kerap terjadi khususnya di Indonesia. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak dibawah umur. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk melegalkan tindakan yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur. Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya.

2.5 Hukum pernikahan anak dibawah umur berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia

a.       UU No. 23 tahun 2002 Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembanng, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan arkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.      Pasal 9 ayat 1
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.       Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang untuk bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
d.      Pasal 13 ayat 1
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
1.      Diskriminasi
2.      Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
3.      Penelantaran
4.      Kekejaman,kekerasan, dan penganiayaan
5.      Ketidakadilan

 
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur lebih bayak mudharat dari pada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak.
Namun dilain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama terutama dari sisi agama Islam.  Karena menurut Agama Islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama.

 3.2 Saran

Dari kesimpulan di atas, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
a.       Perlunya penyuluhan kepada remaja dan masyarakat tentang faktor-faktor yang menyebabkan adanya pernikahan di usia dini pada remaja.
b.      Orang tua sebaiknya memberikan wawasan kepada anak tentang hal-hal yang dapat merugikan diri anak.
c.       Orang tua seharusnya lebih mengawasi pergaulan anak sehingga tidak terjadi sesuatu yang berakibat fatal yang akhirnya muncul pernikahan dini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news


web widgets